Pasal 158 UU Minerba Menjerat Pekerja, Dugaan Pengendali 133 Alat Berat Tambang Geumpang Belum Terungkap

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 05:49 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE | Ironi hukum dan pengelolaan sumber daya terjadi terbuka di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh. Di wilayah yang menjadi koridor utama Jalan Pameu—Takengon, sepanjang KM 12 sampai KM 18, praktik tambang emas ilegal terjadi secara sistematis, brutal, dan melecehkan kerangka hukum pertambangan nasional. Seluas 837 hektare areal yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem, berubah wujud menjadi medan perang bagi alat berat yang keluar-masuk bebas tanpa izin, tanpa rambu, tanpa ketegasan negara.

Di antara deru mesin dan galian raksasa, sedikitnya 133 unit ekskavator masih bebas beroperasi. Pengakuan warga dan pelaku lapangan menguatkan dugaan keberadaan jaringan perlindungan yang rapi dan kuat, bukan sekadar main-main. Setiap alat berat disebut harus setor Rp32 juta per bulan, sehingga dalam sebulan miliaran rupiah berpindah tangan di luar radar pemerintah maupun aparat pajak. Bukan cuma soal kerusakan lingkungan, isu yang membayangi kini adalah pengkhianatan terhadap aparatur negara yang seharusnya jadi garda terakhir penegakan hukum.

Fakta lapangan tak pernah berbohong. Ribuan lubang tambang menganga di sepanjang Jalur Geumpang tanpa perlindungan dan penanda jelas. Sungai-sungai yang dulu menjadi napas hidup kini keruh, nyaris mati akibat limbah tambang. Hutan yang dulu menjadi benteng alam, kini habis dirusak pemburuan emas. Masyarakat dihantui potensi longsor setiap musim hujan, petani kehilangan sumber air, dan ekosistem bertahun-tahun membutuhkan waktu pulih—jika tidak dikatakan sudah berada di ambang kehancuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Aceh sempat mengeluarkan maklumat pada 23 Juli 2026, memberikan ultimatum agar seluruh alat berat harus angkat kaki dari Geumpang sebelum pertengahan Agustus 2026. Tetapi sampai berita ini ditulis September 2026, tidak terjadi perubahan berarti; suara mesin sisa tambang ilegal tetap terdengar, seakan regulasi dan aparat hanyalah simbol rasa tidak berdaya negara menghadapi jaringan ekonomi gelap. Jaringan pelindung alat berat menjadi soal mendasar yang hingga saat ini belum mampu disentuh secara struktural—terbukti dari kembalinya alat berat pasca penertiban.

Serangkaian operasi Polri dan TNI sudah digelar, dari penutupan lokasi KM 17–18 pada Februari, membakar alat berat pada April, hingga patroli rutin sepanjang jalan utama. Namun, hasilnya nihil. Alat berat tetap muncul, jaringan perusak lingkungan ini tetap bertumbuh, bahkan semakin percaya diri menjalankan bisnis haram di atas kehancuran masyarakat adat dan petani Geumpang. Aparat hukum, dari polsek sampai polres, seolah hanya bisa bicara dan berkorban di lapis terbawah. Tiga pekerja tambang yang ditangkap pada 30 Agustus 2025 di Alue Suloh, Gampong Bangkeh, bersama satu unit ekskavator, hanyalah ‘ikan kecil’ dari jaringan besar yang mengendalikan lalu-lintas alat berat dan perputaran uang raksasa di Geumpang.

Penangkapan ini seolah menjadi pelipur lara, ketika yang dipamerkan ke publik hanyalah buruh lapangan dan supir alat berat, sementara aktor intelektual dan pemain besar di balik perlindungan alat berat tidak pernah sekali pun masuk ke jerat hukum. Ketiganya kini harus menghadapi Pasal 158 UU Minerba dan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar, namun pelaku utama pengendali setoran justru tak tersentuh.

Aceh Policy Watch dan lembaga lingkungan menuding langsung: negara gagal hadir di Geumpang, birokrasi dan penegakan hukum hanya jadi kamuflase. Kekhawatiran masyarakat kini berubah menjadi tuntutan terbuka. Warga meminta Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung turun langsung ke Geumpang, bukan hanya mengandalkan instruksi di meja kerja. Negara diharapkan hadir sepenuhnya untuk menyeret aktor pelindung alat berat, membongkar jaringan dan menutup keran uang haram yang selama ini meloloskan ratusan alat berat ilegal merusak Aceh. Organisasi masyarakat terus mendesak pemimpin tertinggi menegakkan keadilan lingkungan—tanpa kompromi.

Kerusakan ekologis dan ancaman sosial di Geumpang kini telah menjadi pertaruhan harga diri negara. Jika ultimatum demi ultimatum kembali diabaikan, jika hanya pekerja kecil yang terus dijadikan tumbal, publik berhak bertanya: negara berpihak pada siapa? Warga menunggu institusi tertinggi membuka seluruh daftar nama pelindung alat berat, membawa mereka ke meja hijau, dan menjadikan Geumpang sebagai momentum kebangkitan supremasi hukum. Sampai itu terjadi, Geumpang hanyalah monumen perayaan impunitas, ketika kepentingan elit lebih dihargai ketimbang masa depan rakyat dan kelestarian bumi Aceh.  (TIM)

Berita Terkait

Ada Operator Cina Di Tambang Ilegal Geumpang, Siapa Yang Memberi Karpet Merah Dan Menjamin Keamanannya
Ketika Tenda Rakyat Dibakar di Geumpang, Dugaan Perlindungan terhadap Pemodal Besar Justru Mengemuka dan Menuntut Penjelasan Aparat
Dugaan Kongkalikong Alat Berat dan Setoran di Geumpang Membesar, Pemerintah Diminta Buka Data Kepemilikan Tambang
Dugaan Setoran Oknum Berseragam Disuarakan Warga, Aliansi Pulo Loih Pertanyakan Mengapa Tambang Cina Tak Ditertibkan
Rakyat Kehilangan Alat Kerja akibat Penertiban Tambang Geumpang, Kini Publik Menagih Transparansi tentang Siapa Saja yang Diperiksa
Tenda Dibakar, Alat Berat Diduga Milik Pemodal Asing Tetap Berdiri: Penertiban PETI Geumpang Dipertanyakan Warga
Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja
Aktivitas PETI di Geumpang Pidie Dipertanyakan, Warganet Desak Penertiban Tidak Berhenti pada Seremoni Sesaat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:44 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Pelayanan Humanis Polri dalam Mengawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat, guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:52 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:55 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Menghimbau Lahan Gambut Saatnya Dijadikan Pertanian Perkebunan Bukan Dibakar Ironis!!!

Senin, 28 September 2026 - 17:59 WIB

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Aktivis Nasional : Bukti Komitmen Menteri Imipas Agus Andrianto Tegakkan Disiplin di Imipas

Berita Terbaru