GPA Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Minta Polda Sultra Dan Polres Konawe Bertindak Tegas

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:20 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Gerakan Pemuda Al Washliyah Sulawesi Tenggara (GPA Sultra) meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menindak dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal atau galian C yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua GPA Sultra, Muh Iksan Saranani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, keberadaan aktivitas penambangan pasir yang diduga melanggar ketentuan hukum perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GPA Sultra berharap Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya untuk mencegah aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Konawe. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan,” tegas Muh Iksan Saranani.

Ia juga meminta Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Sultra dan Polres Konawe jangan main-main dalam menjalankan penegakan hukum. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi harus berlaku adil kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

GPA Sultra Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Muh Iksan menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian GPA Sultra adalah adanya informasi mengenai masyarakat yang telah menjalani proses hukum terkait perkara penambangan pasir di Kabupaten Konawe.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran serupa diperiksa secara objektif dan ditangani berdasarkan fakta hukum.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Kalau memang sudah ada masyarakat yang diproses hukum dalam perkara tambang pasir, maka aparat harus memastikan bahwa penanganan perkara lainnya juga dilakukan secara objektif. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran lain tidak mendapatkan penanganan yang semestinya,” ungkapnya.

GPA Sultra menilai bahwa konsistensi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Minta Pengawasan dan Koordinasi Diperkuat

Selain meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran, GPA Sultra juga berharap BWS Sulawesi IV Kendari meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memastikan aktivitas penambangan pasir di wilayah sungai berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap fungsi sungai, serta dampak lain yang dapat merugikan masyarakat.

GPA Sultra berpandangan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Aktivitas pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak. Kami berharap ada pengawasan nyata, koordinasi yang baik, dan tindak lanjut yang jelas terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Konawe,” tambahnya.

GPA Sultra Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Sebagai organisasi kepemudaan, GPA Sultra menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Muh Iksan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, tetapi mendorong agar dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

Ia berharap Polda Sultra, Polres Konawe, BWS Sulawesi IV Kendari, serta instansi terkait dapat menjalankan fungsi masing-masing secara optimal agar persoalan penambangan pasir di Kabupaten Konawe memperoleh penanganan yang jelas.

“Intinya, kami meminta penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil,” tutup Muh Iksan Saranani.

GPA Sultra berharap langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten dapat mencegah aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, melindungi lingkungan, serta menjaga keadilan bagi masyarakat Kabupaten Konawe.

Berita Terkait

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
PLN UID Riau dan Kepri Sosialisasikaan Promo Tambah Daya 50 persen dalam Momentum HLN ke-81
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Wustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Berjibaku Bersihkan Jalan Nasional dan Rumah Warga Pascabanjir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Respons Cepat Pascabanjir, Kapolres Agara Pimpin Pengerahan Personel Polres dan Brimob Bantu Warga Desa Kuning I

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Laksanakan Program Poliran Kapolri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Perkuat Kemitraan dan Serap Aspirasi Warga, Polres Aceh Tenggara Gelar FKPM di Desa Perapat Hulu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Luapan Air Rendam Jalan Lintas Kutacane–Medan, Polres Aceh Tenggara Atur Arus Lalu Lintas Di Desa Kuning I

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Lapas Kutacane Sampaikan Runtutan Penanganan Ishak Alias Ical dari Penjemputan di Simpang Semadam Hingga ke IGD RSUD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan

Berita Terbaru