LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 periode 9 hingga 27 Oktober 2026. Dalam operasi Gakkum Narkoba tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,9 kilogram dan sabu seberat 24,38 gram serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Langsa AKBP HYROWO, S.I.K., Kepala Kantor Bea Cukai Langsa DWI HARMAWANTO, S.Sos., Wakapolres Langsa KOMPOL YASIR, S.E., MSM., Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU SIRYA IQBAL, S.H., M.H., Pranata Pemberantasan BNN Kota Langsa REZA FASHA, S.E., Kasipropam Polres Langsa IPTU MUKTAZILLAH, S.H., Kasi Humas Polres Langsa IPTU RUSDIANTO, KBO Satresnarkoba Polres Langsa IPDA RIDHWAN HUSIN, S.E., Kanit I Satresnarkoba Polres Langsa IPDA AGUNG NASUTION, S.H., personel Satresnarkoba Polres Langsa, personel Sihumas Polres Langsa.
Kegiatan ini juga dilaksanakan melalui sinergi dan kerja sama dengan BNNK Langsa serta Bea Cukai Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. menjelaskan hasil pengungkapan tersebut dalam press release di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya merupakan peredaran ganja.
Ganja 39,9 Kilogram Diungkap di Kuala Langsa
Pengungkapan yang menonjol dalam operasi tersebut adalah penyitaan hampir 40 kilogram ganja di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Kasus itu terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), seorang petani, dan MM (20), yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar/pengedar. Pengungkapan ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026
Selain mengungkap kasus ganja, Satresnarkoba Polres Langsa juga menangani sembilan perkara sabu dengan total barang bukti 24,38 gram.
Secara keseluruhan, terdapat 14 pria yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Rinciannya, 12 orang terkait kasus sabu dan dua orang terkait kasus ganja.
Berdasarkan kategori peran yang disampaikan polisi, 11 orang diduga sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus sabu dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, serta wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Operasi Sarang Narkoba 2026
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum narkotika dalam rangka program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Melalui operasi ini, Polres Langsa melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Dengan total barang bukti berupa 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu, pengungkapan selama periode 9–27 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam menindak peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Satresnarkoba mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya narkoba.
Berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas peredaran narkotika. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Tidak mudah terpengaruh ajakan untuk menjadi kurir, pengedar, maupun pengguna narkotika. Mari bersama Polres Langsa wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama.
BERANI TOLAK NARKOBA, BERANI LAPOR, SELAMATKAN MASA DEPAN BANGSA!(*)























