DPRD Jabar Soroti Sengketa Lahan SMKN 2 Bandung

REDAKSI BANDUNG

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 20:42 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik 1 News.Com

‎‎Kota Bandung – DPRD Jabar akan menindaklanjuti dan melakukan pembahasan berkaitan dengan kepastian legalitas lahan, status kepemilikan warga, hingga mekanisme relokasi masyarakat yang terdampak pasca sengketa lahan atas rencana perluasan SMK Negeri 2 Bandung.

‎‎Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menyebutkan, persoalan muncul lantaran adanya rencana perluasan SMKN 2 Bandung untuk meningkatkan daya tampung sekolah yang bersinggungan dengan pemukiman warga. Sebanyak 26 rumah yang dihuni sekitar 150 jiwa atau 46 kepala keluarga berada di area yang terdampak rencana pengosongan lahan. Rencana perluasan tersebut dilakukan sebagai solusi dalam menjawab keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dari sekitar 30 ribu lulusan setiap tahun yang membutuhkan sekolah negeri, hanya sekitar 20 ribu siswa yang dapat tertampung. Sementara itu pada 2026 ini SMKN 2 Bandung menerima sekitar 4.300 pendaftar dengan daya tampung sekitar 16 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎DPRD Jabar menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu diawali dengan pemeriksaan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan dari masing-masing pihak. Hal itu dilakukan guna memastikan dasar hukum kepemilikan sekaligus mengetahui kejelasan batas lahan maupun kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave.

‎‎Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono seusai memimpin audiensi dengan warga di ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegori, Kota Bandung, Kamis (19/9/2026).

‎Selain aspek legalitas lahan, lanjut Ono, audiensi juga turut membahas mekanisme penggantian biaya bangunan dan relokasi bagi warga yang terdampak rencana perluasan sekolah.

‎‎Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan, kata Ono.

‎‎Selain itu, Ono menambahkan, DPRD Jabar juga mendorong agar penyelesaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak warga, transparansi, keadilan, serta asas pemerintahan yang baik.

‎‎Sementara itu, dalam audiensi warga menyampaikan memiliki sertifikat tanah yang dinyatakan sah serta meminta kepastian mengenai status lahan dan tempat tinggal mereka. Persoalan tersebut juga sebelumnya telah dimediasi bersama pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional

‎‎Sumber : Humas DPRD Jabar

‎‎* Andi *

Berita Terkait

HIPKA Jawa Barat Lantik 17 BPD Kabupaten/Kota, Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Pengusaha
BAJA Jabar Tegaskan Empat Pilar Perjuangan, Dorong Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Badaya Jadi Ruang Apresiasi Seniman Sunda Kota Bandung
DPRD Jawa Barat Kembali Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
Pansus XXI DPRD Jabar Dorong Penguatan Komunitas Pengelola Sampah Berbasis Rumah Tangga Melalui Ranperda
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Jadi Wadah Positif Pelajar, Prasetyo: Raih Prestasi, Jauhi Tawuran
Fraksi PSI Sikat 4 Raperda Usulan Farhan: Jangan Cuma Bikin Aturan, Mana Manfaat Nyata Buat Warga Bandung?
Komisi V DPRD Jabar Kawal Pelayanan Kesehatan, Pastikan Tak Ada Pasien Terabaikan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Polres Aceh Tenggara Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Desak TAPK dan Pengelola Keuangan Daerah Jelaskan Keterlambatan Gaji 6 Bulan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:58 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Penangkapan Buron Lapas Kutacane yang Berujung Kematian, Transparansi Keterangan Medis Dipertanyakan

Berita Terbaru