Fraksi PSI Sikat 4 Raperda Usulan Farhan: Jangan Cuma Bikin Aturan, Mana Manfaat Nyata Buat Warga Bandung?
BANDUNG,—* Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberi catatan kritis untuk 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pandangan umum itu disampaikan Fraksi PSI dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Dr. H. Edwin Senjaya didampingi Toni Wijaya, dan dihadiri Wakil Wali Kota Erwin serta jajaran Kepala OPD.
Empat Raperda tersebut adalah Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Raperda Rumah Susun, Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar ke Perumda Tirtawening.
Fraksi PSI menegaskan, ukuran berhasil tidaknya Perda bukan banyaknya pasal, tapi manfaat nyata buat warga.
*1. Soal Raperda PUG: Jangan Jadi Proyek Seremonial*
PSI setuju kesetaraan gender harus ditegakkan, tapi mengingatkan jangan sampai Raperda ini cuma jadi kegiatan seremonial dan bikin struktur birokrasi baru.
“Kesetaraan harus dibarengi kompetensi. Perbedaan biologis seperti menstruasi dan kehamilan harus difasilitasi, tapi tidak boleh jadi dalih membatasi jabatan seseorang,” tegas Fraksi PSI.
PSI meminta indikator jelas: kesenjangan pelayanan apa yang mau ditutup, dan bagaimana setiap rupiah anggaran PUG bisa dibuktikan hasilnya.
*2. Soal Rumah Susun: Jangan Asal Bangun*
Untuk rumah susun, PSI minta Pemkot punya data akurat: berapa keluarga yang butuh, berapa penghasilannya, dan di mana lokasinya. Jangan sampai salah sasaran.
PSI juga menyoroti aturan kewajiban pengembang menyediakan 20% rusun umum dari luas lantai komersial. Aturan itu wajib dari UU No. 20/2011, tapi Pemkot harus buat mekanisme yang jelas agar tidak membebani harga hunian dan tetap ada wujud fisiknya, bukan cuma konversi jadi uang.
*3. Soal Barang Milik Daerah: Berapa Aset Nganggur?*
Terkait aset daerah, PSI mendorong inventarisasi total. Sekolah, taman, drainase, jangan hanya dihitung dari uang, tapi manfaat sosialnya.
PSI menagih data: berapa banyak tanah dan bangunan milik Pemkot yang saat ini nganggur tidak optimal? Apa hambatannya, sengketa atau anggaran? Dan target beresnya kapan?
Fraksi juga mewanti-wanti, istilah “diskresi” jangan dipakai untuk mengesampingkan aturan hukum dalam pengelolaan aset.
*4. Soal Penyertaan Modal Tirtawening Rp37,6 Miliar: Ini Uang Segar atau Cuma Balik Nama Aset?*
Ini yang paling disorot PSI.
Dalam naskah Raperda tertulis penyertaan modal senilai Rp37.666.100.000. PSI mempertanyakan, apakah ini berupa uang tunai, aset, atau kombinasi?
“Kalau objeknya seperti Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga yang selama ini sudah dipakai Perumda, apa manfaat tambahannya buat warga? Apakah cuma ganti status hukum jadi kekayaan yang dipisahkan, atau memang ada tambahan layanan air minum?” tanya Fraksi PSI.
PSI meminta Pemkot membuka rencana bisnis, penilaian aset, dan indikator kinerja yang terukur: cakupan pelanggan, kualitas air, kebocoran air, hingga penanganan keluhan warga.
Pertanyaan kuncinya: setelah Rp37,6 Miliar itu diserahkan, status hukum dan pelayanan apa yang jadi lebih baik, kapan hasilnya bisa dinilai, dan siapa yang bertanggung jawab kalau target gagal?
Fraksi PSI meminta Wali Kota menjawab spesifik dengan data, bukan normatif, agar pembahasan 4 Raperda ini tidak bertele-tele.
(Andri)*























