Di Tengah Pembahasan Ruu Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Masyarakat Marga Anak Tuha Masih Mengalami Kriminalisasi

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 04:51 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH 9 September 2026— Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, masyarakat Tiga Kampung Marga Anak Tuha Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru kembali mempertanyakan arah penyelesaian konflik agraria yang mereka hadapi dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) melalui mimbar bebas di lahan konflik tersebut.

Bagi masyarakat, pembahasan Reforma Agraria di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara menyelesaikan konflik agraria, termasuk dengan memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum pidana ketika akar persoalan agraria belum diselesaikan.

Masyarakat Tiga Kampung Marga Anak Tuha menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta keistimewaan di hadapan hukum. Mereka hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, setara, dan tidak digunakan sebagai instrumen untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebelumnya Kapolda Lampung dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa dalam penanganan konflik agraria, tindak pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir. Pernyataan tersebut semestinya menjadi komitmen yang diwujudkan dalam praktik penanganan konflik agraria di lapangan.

Namun masyarakat mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut. Sebab, hingga hari ini masyarakat Marga Anak Tuha masih menghadapi surat-surat panggilan dan proses hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa pendekatan hukum pidana masih begitu mudah digunakan ketika dialog yang setara, terbuka, dan persuasif belum menjadi langkah utama dalam menyelesaikan konflik.

“Kalau benar pidana adalah ultimum remedium dalam konflik agraria, mengapa masyarakat kami masih terus mendapatkan surat panggilan? Mengapa dialog yang setara belum menjadi langkah utama?” demikian sikap masyarakat Marga Anak Tuha.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak hukum dan tidak meminta kebal terhadap hukum. Yang mereka tolak adalah praktik penegakan hukum yang hanya terlihat aktif ketika berhadapan dengan masyarakat, sementara dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi tidak memperoleh perhatian dan pemeriksaan dengan kesungguhan yang sama.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat dan tumpul kepada perusahaan.

Konflik Marga Anak Tuha dengan PT BSA bukan konflik yang baru muncul. Konflik tersebut memiliki sejarah panjang dan berkaitan dengan tanah, kehidupan, pekerjaan, serta ruang hidup masyarakat. Karena itu, masyarakat berpandangan bahwa konflik tersebut tidak dapat direduksi menjadi persoalan siapa yang dipanggil, siapa yang diperiksa, atau siapa yang dilaporkan.
Dalam konteks Reforma Agraria, penyelesaian konflik seharusnya diarahkan pada pembongkaran akar masalah, termasuk aspek sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, aktivitas perkebunan, serta relasi antara masyarakat, perusahaan, dan negara.

Masyarakat karena itu mendesak agar negara menghadirkan mekanisme penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak secara setara. Masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, BPN, dan institusi terkait harus dipertemukan dalam forum yang terbuka dan objektif.

BUKAN HANYA MASYARAKAT, PERUSAHAAN JUGA HARUS DIPERIKSA

Masyarakat juga mempertanyakan adanya persoalan kegiatan usaha PT BSA yang menurut mereka perlu diperiksa secara objektif, khususnya berkaitan dengan komoditas perkebunan dalam wilayah perizinan.

Dalam pernyataan masyarakat disebutkan adanya persoalan mengenai praktik penanaman lebih dari satu komoditas, termasuk kelapa sawit dan tebu, dalam satu wilayah perizinan usaha perkebunan. Masyarakat tidak meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu menyatakan PT BSA bersalah. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, masyarakat meminta Polda Lampung untuk memeriksa izin usaha perkebunan, dokumen perizinan, komoditas yang tercantum dalam izin, serta kesesuaian antara izin dengan aktivitas perkebunan yang berlangsung di lapangan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berdasarkan standar yang sama sebagaimana masyarakat diperiksa ketika diduga melakukan pelanggaran.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jangan hanya mencari kesalahan masyarakat. Periksa juga korporasi.
Prinsip ultimum remedium, menurut masyarakat, tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang terdengar baik dalam forum bersama DPR RI. Prinsip tersebut harus hadir dalam tindakan nyata aparat penegak hukum di lapangan.

REFORMA AGRARIA JANGAN BERHENTI SEBAGAI PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG

Pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI semestinya tidak hanya menghasilkan norma baru di atas kertas. Pembahasan tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara menghadapi konflik agraria yang selama ini kerap berujung pada kriminalisasi masyarakat.
Masyarakat Marga Anak Tuha mempertanyakan: jika konflik belum diselesaikan akar masalahnya, mengapa masyarakat harus terus berhadapan dengan proses pidana? Jika dialog belum dilakukan secara sungguh-sungguh, mengapa proses pidana harus didahulukan? Dan jika terdapat dugaan persoalan hukum pada kegiatan korporasi, mengapa pemeriksaan tidak dilakukan dengan ukuran yang sama?
Reforma Agraria harus berarti menghadirkan keadilan agraria, bukan sekadar redistribusi tanah secara administratif. Reforma Agraria harus mampu memastikan bahwa masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan dan ketergantungan terhadap tanah tidak justru dikriminalisasi ketika memperjuangkan ruang hidupnya.

Tanah bagi masyarakat Marga Anak Tuha bukan sekadar komoditas. Tanah adalah tempat hidup, tempat bekerja, sumber penghidupan keluarga, sekaligus bagian dari sejarah masyarakat. Karena itu, menyelesaikan konflik tanah semata-mata dengan pendekatan keamanan dan pidana hanya akan mengobati gejala tanpa menyelesaikan penyakitnya.

MASYARAKAT MENAGIH UCAPAN KAPOLDA LAMPUNG
Atas kondisi tersebut, masyarakat Tiga Kampung Marga Anak Tuha secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Polda Lampung:

Pertama, meminta Kapolda Lampung membuktikan komitmennya bahwa tindak pidana benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian konflik agraria.
Kedua, meminta agar pendekatan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap masyarakat tidak menjadi langkah utama ketika ruang dialog yang setara dan persuasif belum dilakukan secara maksimal.
Ketiga, meminta Polda Lampung menghadirkan forum penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat, PT BSA, Pemerintah Daerah, BPN, dan institusi terkait secara terbuka, objektif, dan setara.
Keempat, meminta Polda Lampung memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan PT BSA secara objektif, termasuk memeriksa kesesuaian perizinan dengan kegiatan perkebunan di lapangan.
Kelima, meminta agar tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika masyarakat diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti, maka perusahaan juga harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti.
Keenam, meminta DPR RI menjadikan kasus Marga Anak Tuha sebagai salah satu cermin penting dalam pembahasan Reforma Agraria agar reformasi kebijakan agraria tidak justru berjalan beriringan dengan kriminalisasi masyarakat.

Masyarakat Marga Anak Tuha kembali menegaskan bahwa mereka tidak meminta hukum dihentikan. Mereka meminta hukum ditegakkan secara adil. Mereka tidak meminta masyarakat kebal hukum. Mereka meminta agar perusahaan juga tidak kebal hukum. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta perlakuan yang setara.

“Jangan hanya panggil masyarakat. Periksa juga perusahaan. Jangan hanya tegakkan hukum ke bawah. Tegakkan hukum juga ke atas. Jangan hanya bicara ultimum remedium di hadapan DPR RI. Wujudkan prinsip itu di tanah kami, di Anak Tuha.”

Masyarakat Tiga Kampung Marga Anak Tuha menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui cara-cara damai, terbuka, dan berdasarkan hukum. Mereka percaya bahwa konflik masih dapat diselesaikan melalui dialog yang bermartabat, pemeriksaan yang objektif, keterbukaan dokumen, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Sebab bagi masyarakat Marga Anak Tuha, keadilan tidak boleh hanya menjadi ucapan, hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, dan konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan mempidanakan masyarakat yang sedang memperjuangkan ruang hidupnya.

Berita Terkait

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Personel TNI Pos Walesi Yonif 645/Gardatama Yudha Bagikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD YPPK Sinatma
Polres Toraja Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 04:51 WIB

Di Tengah Pembahasan Ruu Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Masyarakat Marga Anak Tuha Masih Mengalami Kriminalisasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:58 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru