Hari Pertama Operasi Antik Lipu 2026, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu di Rantepao

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 02:01 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TORAJA | ​Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Penindakan tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026.

​Penangkapan berlangsung di Jalan A. Mappanyukki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias FJ (22). Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini diketahui berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kel. Malangngo’, Rantepao.

​Dalam operasi penggeledahan di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,26 gram dengan total keseluruhan mencapai 1,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 14 warna silver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Masyarakat sekitar yang merasa resah. Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan A. Mappanyukki sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam pada lokasi yang dimaksud.

​Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H. turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga barang bukti berhasil ditemukan.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun “n1cntrl.”. Pelaku sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Rencananya, setiap paket sabu akan dijual seharga Rp250.000,-/paket.

​Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Berita Terkait

Drama Abu-abu Penegakan Hukum di Hulu Kapuas: Perlindungan Cukong PETI dan Derita Ekologi Sungai
Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Polres Aceh Tenggara Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Desak TAPK dan Pengelola Keuangan Daerah Jelaskan Keterlambatan Gaji 6 Bulan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:58 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Penangkapan Buron Lapas Kutacane yang Berujung Kematian, Transparansi Keterangan Medis Dipertanyakan

Berita Terbaru