KUTACANE – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane memberikan klarifikasi terkait meninggalnya warga binaan Ishak alias Ical, yang baru sehari diamankan setelah lebih dari setahun menjadi buron pelarian massal Maret 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan Keperawatan Lapas Kelas IIB Kutacane, Yosi Miranda, pada 28 Oktober 2026. Ia menjelaskan kronologi penanganan kesehatan terhadap Ical sejak tiba kembali di Lapas.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pada hari Jumat seorang warga binaan yang kabur pada bulan puasa tahun lalu telah ditemukan dan tiba di Lapas. Tim medis kemudian memeriksa kondisi kesehatan warga binaan atas nama Ishak alias Icah. Pada saat diperiksa, tidak dilampirkan surat kesehatan dari luar dan kondisi warga binaan dalam keadaan sakit. Dari obat yang dibawa, diketahui bahwa itu merupakan obat paru, lambung, dan alat berotex yang digunakan untuk sesak napas.
Setelah melihat kondisi warga binaan stabil dan terus dipantau oleh tim medis serta tidak ada keluhan yang fatal, beberapa waktu kemudian warga binaan tersebut diturunkan ke blok hunian, khususnya di ruangan isolasi khusus untuk warga binaan yang sakit. Di dalam kamar tersebut terdapat dua warga binaan.
Kondisi Ical kemudian memburuk pada Sabtu pagi. Yosi mengaku melihat informasi di grup WhatsApp Lapas yang menyebutkan satu warga binaan atas nama Ishak dalam keadaan sakit dan muntah darah. Pada saat itu juga tim medis bergerak ke Lapas untuk melihat langsung keadaan warga binaan yang sudah dibawa ke klinik Lapas.
Saat tim medis memeriksa, benar ditemukan muntah darah. Tim medis melakukan tensi, namun tensinya sudah tidak mendapatkan hasil, kesadarannya menurun, pupil matanya sudah naik, dan oksigen sudah menolak. Maka saat itu juga warga binaan tersebut dilarikan ke rumah sakit dan sekitar pukul 8 pagi tiba di rumah sakit. Dokter IGD rumah sakit menyatakan warga binaan atas nama Ishak meninggal dunia.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, pada 27 Oktober 2026 juga menyampaikan bahwa Ical merupakan bagian dari 52 narapidana yang kabur pada Maret 2025, di mana 46 orang di antaranya telah kembali tertangkap. Penjemputan Ical pada Jumat, 23 Oktober 2026 di Desa Simpang Semadam berawal dari informasi Intelkam Polres Aceh Tenggara, dengan tim yang terdiri dari staf KPLP, KPR, dan tim medis perawatan. Pihak Lapas menyebut saat penjemputan sudah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga membawa ambulans.
Dengan penjelasan berjenjang dari pimpinan hingga tim keperawatan, Lapas menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pemantauan telah dilakukan sejak Ical kembali, mulai dari pemeriksaan awal, observasi, penempatan di ruang isolasi khusus, hingga penanganan darurat saat kondisi memburuk dan dirujuk ke RSUD Sahudin Kutacane. (TIM)























