Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),Andi Syafrani menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di Batam bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan seseorang yang disebutnya berasal dari LSMLIRA INDONESIA

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul pemberitaan penangkapan Yusril Koto (Gubernur LSMLIRA INDONESIA Batam red), yang disebut sebagai pimpinan LIRA dan diduga terlibat kasus pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Andi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSMLIRA INDONESIA Menurut dia, kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.

Ia menilai, ketepatan menyebut identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat membentuk persepsi keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Andi menegaskan, klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun mengurangi perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional, sementara pemberitaannya tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Saat informasi penangkapan disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi . (*)

Berita Terkait

Negara Jangan Kalah di Sungai Penetai, PETI di Kerinci Adalah Ujian Nyata Ketegasan Hukum
Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima
Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Baru, DPR dan MK Jadi Sorotan
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
Dudung Jabat Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok yang Ramah Namun Tegas, Loyalitasnya Sangat Tinggi Pada Negara
Prof DR Sutan Nasomal : Hindari Gonjang Ganjing, Rutan Swasta Seperti Apartemen Mewah Harus di Siapkan Oleh Negara Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Polres Aceh Tenggara Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Desak TAPK dan Pengelola Keuangan Daerah Jelaskan Keterlambatan Gaji 6 Bulan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:58 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Penangkapan Buron Lapas Kutacane yang Berujung Kematian, Transparansi Keterangan Medis Dipertanyakan

Berita Terbaru