Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:16 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan hukum yang dilaksanakan Polres Cimahi, bertempat di lapangan upacara Pemkot Cimahi (02/10/2026)


Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti hasil penindakan hukum dimusnahkan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman keras (miras) pabrikan, serta 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari transparansi dan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, serta penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

“Penanganan berbagai persoalan hukum dan ketertiban masyarakat membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh elemen, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan maupun keluarga,” ujarnya.

Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal maupun berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menegaskan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti secara resmi dibuka dengan pembacaan bismillahirrahmanirrahim dan dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran terkait.

(*)

 

Berita Terkait

Dialog Budaya Jabar 2026 di Cimahi Dorong Pelestarian dan Penguatan Aksara Sunda

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Luapan Air Rendam Jalan Lintas Kutacane–Medan, Polres Aceh Tenggara Atur Arus Lalu Lintas Di Desa Kuning I

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Relawan Prabowo Suarakan Jeritan Warga Aceh Tenggara, Jembatan Kuning I Disorot, Pembangunan Jembatan Bailey Mendesak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Berita Terbaru