Warga Minta Penertiban Galian C di Kluet, Khawatir Abrasi dan Perubahan Aliran Sungai

DETIK 1 NEWS

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 00:36 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kluet, Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa, 22 September 2026, terjadi perselisihan antara pihak dari kawasan Desa Limau Purut, Kluet Utara, dengan pihak yang melakukan aktivitas galian di Gampong Sapik, Kluet Timur.

Perselisihan diduga dipicu upaya pembangunan tanggul di kawasan galian C Sapik. Pihak dari Limau Purut disebut keberatan dan melarang karena perubahan aliran sungai dan tanggul tersebut dikhawatirkan berdampak pada abrasi di sisi sungai lainnya.

Data IUP yang tercantum dalam portal resmi esdm.acehprov.go.id menunjukkan terdapat dua izin di kawasan Kluet, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV Kluet Raya Motor, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Sapik, Kluet Timur. IUP berlaku hingga 7 November 2026.

CV PJ Muna, komoditas pasir dan batu, berstatus IUP Eksplorasi, berlokasi di Desa Kampung Tinggi, Kluet Utara. IUP berlaku hingga 11 November 2026.

IUP Eksplorasi bukan izin untuk melakukan operasi produksi secara otomatis. IUP Eksplorasi digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Untuk kegiatan penambangan/operasi produksi diperlukan izin dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.

Karena itu, aktivitas galian di lapangan perlu diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin dan tahapan yang dimiliki.

Aktivitas galian C yang tidak terkendali dapat menyebabkan abrasi tebing sungai, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, kekeruhan air dan kerusakan lingkungan, bahkan berpotensi memicu konflik antarwarga.

Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait bertindak tegas dengan memeriksa seluruh aktivitas galian C di wilayah Kluet Raya, Aceh Selatan.

Polda Aceh juga diminta turun tangan apabila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Penertiban dinilai penting agar persoalan galian C tidak terus menimbulkan konflik serta merugikan masyarakat dan lingkungan di sepanjang DAS Kluet.

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-terangan, Dugaan Setoran dan Aliran BBM Subsidi Jadi Sorotan
Tambang Menggamat Disebut Tanpa Izin, Koperasi Sago Belum Beri Keterangan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Polres Aceh Tenggara Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Desak TAPK dan Pengelola Keuangan Daerah Jelaskan Keterlambatan Gaji 6 Bulan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:58 WIB

Ada Apa Sebenarnya di Balik Penangkapan Buron Lapas Kutacane yang Berujung Kematian, Transparansi Keterangan Medis Dipertanyakan

Berita Terbaru